Posts Tagged ‘Denny JA’

33 tokoh sastra_editedoleh Saut Situmorang*

1. Sitor Situmorang tidak masuk dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Alasan Tim 8 penyusun buku (Jamal D Rahman dkk) karena Sitor “tinggal di luar negeri”. Lha, mayoritas dari nama-nama yang masuk buku tersebut bukan cumak TIDAK tinggal di dalam negeri Indonesia bahkan tinggal di luar planet Bumi alias sudah mati tapi kok bisa masuk yaaa?! Ckckck…

2. Kritikus Sastra asal Belanda, A Teeuw, tidak masuk dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Alasan Tim 8 penyusun buku (Jamal D Rahman dkk) karena A Teeuw adalah “orang asing”, bukan warganegara Indonesia. Lha, salah satu dari Tim 8 penyusun buku yaitu Berthold Damshauser adalah orang asing asal Jerman, bukan warganegara Indonesia dan BUKAN Indonesianis apalagi Ahli Sastra Indonesia tapi kok bisa jadi salah satu penyusun buku yaaa?! Ckckck…

3. Taufiqk Ismail itu “pengaruh”nya di dunia Sastra Indonesia di mana sih?! Apa dia menghasilkan para epigon yang meniru gaya menulisnya? Bukankah majalah sastra HORISON justru jatuh reputasinya sejak berada dalam pimpinannya?!

4. Arief Budiman itu “pengaruh”nya di dunia Sastra Indonesia di mana sih?! Apa tulisan-tulisan prosanya tentang Sastra Indonesia memang termasuk genre Kritik Sastra? Apa tulisan-tulisan tersebut memang mempengaruhi cara penulisan Kritik Sastra di Indonesia? Apa skripsinya sendiri yang tentang Chairil Anwar itu memang bisa dikategorikan sebagai Kritik Sastra, bahkan sebagai sebuah studi sastra akademis?!

5. Abdul Hadi WM itu “pengaruh”nya di dunia Sastra Indonesia di mana sih?! Apa dia menghasilkan para epigon yang meniru gaya menulisnya? Apa tulisan-tulisan prosanya menyumbangkan pemikiran baru kepada diskursus Sastra Indonesia Kontemporer?

6. Sutardji Calzoum Bachri menghasilkan “jalan baru estetika puisi”?! Jalan baru macam apa itu? Apakah Mantra memang tidak ada sebelum Sutardji Calzoum Bachri menulis puisi? Bukannya Sutardji Calzoum Bachri yang melakukan plagiarisme atas estetika Mantra kalok kita mau mempercayai Kredo Puisinya itu?! Apa “puisi” Sutardji Calzoum Bachri bukan cumak sekedar variasi dari nonsens yang kita kenal sebagai “puisi mbeling” itu? Kalok Sutardji Calzoum Bachri memang benar menemukan “jalan baru estetika puisi”, dengan cara “melepaskan kata dari tirani makna”, kok sajak-sajak yang ditulisnya sejak tahun 1990an sampek sekarang justru merupakan sajak-sajak yang Memberhalakan Makna? Bahkan saking berlebihan pemberhalaannya, menjadi mirip pseudo-doa kaum koruptor waktu disumpah di pengadilan! Kenapa perubahan gaya menulis dari gaya menulisnya di tahun 1970-1980an tidak dibicarakan?! Benarkah sajak -sajak nonsens Sutardji Calzoum Bachri yang terkumpul dalam buku O Amuk Kapak adalah Puisi Sufi? Jangan-jangan cumak puisi “Suka Uang Freedom Institute” doang!

*Saut Situmorang, penyair dan eseis Indonesia yang dilaporkan telah melakukan “pencemaran nama baik” di Facebook ke Polres Jakarta Timur, Indonesia, karena berani menentang keras keberadaan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.

Denny JA (Foto: merdeka.com)

Denny JA (Foto: merdeka.com)

Ayok kita laporkan Denny JA ke Polisi di seluruh Indonesia dengan alasan-alasan ini:

1. Telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin (PDS HB Jassin), Jakarta. Denny JA mengklaim kalok PDS HB Jassin terlibat dalam pembuatan buku sampah berjudul “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” yang memuat nama Denny JA sendiri sebagai salah seorang Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh tsb. Kepala PDS HB Jassin telah terang-terangan mengakui bahwa PDS HB Jassin TIDAK terlibat dalam pembuatan buku tsb! PDS HB Jassin adalah sebuah lembaga sangat terhormat dalam dunia Sastra Indonesia dan merupakan sumber informasi terpenting bagi para peneliti Sastra Indonesia dari seluruh dunia. Denny JA telah mencemarkan nama lembaga terhormat ini demi kepentingan dirinya sendiri!

2. Telah memfitnah para penyusun dan penandatangan Petisi Anti Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” dengan mengklaim bahwa Petisi tsb menganjurkan kepada pemerintah untuk membredel buku dimaksud. Isi petisi tidak ada sama sekali menganjurkan pelarangan atas buku sampah tsb! Denny JA tidak membaca isi Petisi.

3. Telah mencemarkan nama baik para penyusun dan penandatangan Petisi Anti Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” lewat pernyataan-pernyataanya di media massa dan media sosial seperti Twitter dan Facebook bahwa para penyusun dan penandatangan Petisi adalah anti kebebasan berpendapat dan fascis seperti FPI! Denny JA diduga jugak telah membayar akun-akun bernama samaran (pseudonim) di Facebook dan terutama di Twitter untuk menyebarkan disinformasi dan fitnah (makanya pencemaran nama baik korbannya) tentang apa sebenarnya yang terjadi dalam hubungannya dengan Kasus Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” di atas! Akun-akun itu jugak dipakek untuk mengancam “akan dipenjarakan” mereka yang berani kritis terhadap Denny JA!

Semoga Denny JA dihukum penjara selama-lamanya without parole!

—————–

Catatan Kaki:

Petisi Menolak Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” bisa dibaca di sini https://boemipoetra.wordpress.com/2014/01/14/petisi-menolak-buku-33-tokoh-sastra-indonesia-paling-berpengaruh/

Catatan Redaksi:

Karena impoten untuk membalas Petisi Anti Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” yang kami tuduh memanipulasi dan merusak Sejarah Sastra Indonesia itu maka Fascis Megalomaniak Narsis Tukang Rusak Sastra Indonesia bernama Denny JA memakai teknik baru untuk membungkam mereka yang berani angkat suara menantang kegilaan ambisi pribadinya, yaitu dengan menggugat hukum dengan tuduhan fitnah di internet! Korbannya adalah sastrawan senior Indonesia bernama Sutan Iwan Soekri Munaf ! MARI KITA LAWAN FASCIS YANG SOK KAYA INI!!!

=====================

 

Gugatan Hukum Pertama Dunia Sastra Kasus Social Media

 

Surat Laporan Polisi Fatin Hamama

 

Apakah ini gugagatan hukum pertama di dunia sastra untuk kasus social media?

Agar dunia sastra di social media tidak dipenuhi oleh fitnah, dan agar kebebasan tidak digunakan untuk mencemarkan nama baik, Fatin Hamama secara resmi melakukan gugatan hukum. Yang digugat adalah Sutan Iwan Soekri Munaf.

Gugatan sudah dilaporkan kepada polisi dengan nomor TBL/1361/IV/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 april 2014. Fatin Hamama merasa di fitnah dan dicemarkan nama baik untuk aneka kasus yg berkaitan dengan aktivitasnya di dunia sastra. Fatin Hamama akan didampingi oleh 3 pengacara: Sawirman SH, A. Badaruddin Alwie, SH, MH dan Fajar Romy Gumilar, SH.

Mungkin kita akan menyaksikan pengadilan pertama dunia sastra karena satu pihak merasa difitnah, dan pihak lainnya merespon untuk kasus di social media Indonesia. Hikmah dari gugatan hukum ini, semua pihak akan lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Kebebasan mengeritik itu harus dibela sejauh berdasarkan data akurat. Jika tidak, ia tergelincir menjadi fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam demokrasi yang sehat, tentu kita tak bebas mencemarkan nama baik dan memfitnah orang. Namun dalam hukum, berlaku juga azas praduga tak bersalah. Iwan Soekri Munaf selaku tertuduh menikmati priviledge itu sampai pengadilan memutuskan ia bersalah.

Pihak Iwan tentu harus menyiapkan pengacara untuk membelanya. Juga menyiapkan dana untuk pengadilan. Juga menyiapkan waktu, pikiran dan stamina.

Alangkah indahnya jika semua kita mengambil hikmah dari kasus ini. Berlomba-lomba lah dalam menggunakan kebebasan yang tidak memfitnah. Harapan kita, akhir dari gugatan hukum itu adalah social media yang lebih bertanggung jawab untuk semua, dan celotehan sastra yang semakin tidak dikotori sumpah serapah dengan data serampangan.

 

Sumber:

http://inspirasi.co/forum/post/4045/gugatan_hukum_pertama_dunia_sastra_kasus_social_media#.U08WBJQ5kPo.twitter