Posts Tagged ‘electronic police state’

Oleh: Saut Situmorang

Polisi Siber atau yang lebih tepat disebut sebagai Polisi Internet adalah salah satu bentuk dari konsep yang disebut sebagai Pengawasan Massal (mass surveilance) yaitu sebuah aksi pengawasan atas penduduk yang biasanya dilakukan oleh negara walau pihak swasta pun seperti korporasi bisa juga melakukannya baik dengan bekerjasama dengan negara ataupun untuk kepentingannya sendiri. Biasanya alasan yang diberikan untuk aksi pengawasan massal ini mulai dari pencegahan terjadinya kejahatan, kerusuhan sosial, terorisme sampai keamanan nasional.

Tentu saja ada kritik atas pengadaan pengawasan massal oleh negara ini. Kritik atasnya terpusat pada isu pelanggaran hak-hak privasi (privacy rights) dan pembatasan kebebasan dan hak-hak sipil dan politik warganegara.  

Kalau kita telusuri sejarahnya maka konsep pengawasan massal adalah perwujudan dari ide tentang panopticon yang dicetuskan filsuf Inggris Jeremy Bentham di abad 18. Panopticon adalah sebuah tipe bangunan penjara dan sistem pengawasan di mana seorang penjaga penjara mengawasi para narapidana dalam sebuah penjara tanpa para narapidana tersebut menyadari bahwa mereka sedang diawasi. Karena para narapidana tersebut tidak bisa memastikan apa mereka sedang diawasi atau tidak maka mereka akan bersikap seolah mereka sedang diawasi sepanjang waktu. Akhirnya mereka akan berhati-hati dengan kelakuan mereka; mereka sendiri mengawasi kelakuan mereka sendiri sebagai akibatnya. Bentuk bangunan penjara panopticon itu bundar dengan ruang pengawasan berada di tengahnya. Dari ruang inilah para narapidana diawasi.

Konsep panopticon ini menjadi terkenal setelah pemikir Prancis Michel Foucault memakainya sebagai metafor atas masyarakat disiplin modern dalam bukunya Discipline and Punish yang terbit pada tahun 1975. Konsep “masyarakat disiplin” (disciplinary society) adalah istilah Foucault yang menurutnya muncul di abad 18 Eropa di mana disiplin menjadi teknik untuk mengatur kehidupan yang kompleks dengan tujuan untuk menciptakan kepatuhan dan kegunaan bagi sistem. Terciptanya masyarakat yang patuh dan berguna adalah tujuan utama dari konsep “masyarakat disiplin”.

Bagi Foucault, masyarakat disiplin menggantikan masyarakat raja pra-modern dan panopticon sendiri bukanlah sebuah bangunan fisik tapi merupakan sebuah mekanisme kekuasaan dan diagram teknologi politik.

Pada tahun 1990 pemikir Prancis lain bernama Gilles Deleuze menulis sebuah esei yang sangat berpengaruh berjudul Postscript on the Societies of Control di mana dia menyatakan bahwa masyarakat disiplin seperti yang diungkapkan Foucault telah digantikan oleh masyarakat baru yaitu masyarakat kontrol (society of control). Eseinya ini mengakibatkan munculnya bidang studi baru yang disebut Surveillance Studies.

Dalam masyarakat disiplin, individu bergerak dari sebuah lingkungan tertutup ke lingkungan tertutup lainnya: keluarga, sekolah, barak, pabrik. Sekarang masyarakat kontrol yang beroperasi dengan komputer menggantikan masyarakat disiplin.

Bahasa angka dari kontrol tercipta dari code yang mengizinkan atau tidak mengizinkan akses ke informasi. Masyarakat kontrol diatur dengan code. Code merupakan sistem penangkapan (systems of capture) yang fleksibel, tidak seperti lingkungan tertutup pada masyarakat disiplin. Bisa dengan cepat dan mudah direkonfigurasi untuk mengatur akses ke jaringan (networks). Kita tidak lagi berurusan dengan massa/individu. Individu telah menjadi “dividual”, sampel, data, pasar atau “bank”, demikian tulis Deleuze.

Dalam masyarakat kontrol kita diizinkan untuk melakukan apapun. Karena tidak lagi terkungkung dalam lingkungan tertutup seperti sekolah atau pabrik, kita bisa bersekolah secara online atau kerja dari rumah, misalnya. Semua ini nampak seperti kebebasan. Menyenangkan memang kerja dari rumah tapi sekarang kita juga diharapkan untuk terus siap bekerja kapan saja walau tidak di kantor. Walau terbebas dari kungkungan lingkungan kerja yang tertutup tapi tanggung jawab atas pekerjaan membebani keseluruhan waktu kita. Walau kebebasan kita seolah bertambah tapi kontrol atas aktivitas kita pun bertambah besar. Segala aktivitas kita diikuti dan dikodifikasi, diterjemahkan dalam pola-pola yang bisa diterima ataupun tidak. Ketimbang diawasi oleh panopticon, sekarang kita diawasi oleh matrix terpadu dari algoritma pengumpul informasi.

Dalam konteks inilah kebutuhan atas polisi internet muncul.  

Polisi internet adalah istilah umum untuk polisi dan institusi-institusi pemerintah lain yang bertugas untuk mengawasi internet. Fungsi utamanya untuk memerangi kejahatan siber (cybercrime) dan sensor serta propaganda. Walaupun biasanya diklaim bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dari kejahatan siber atau aksi terorisme, polisi internet juga selalu berfungsi untuk membungkam kritik dan oposisi atas pemerintah.

Seperti dalam kasus Indonesia, polisi internet yang konon diciptakan karena pemerintah menyadari adanya kelemahan mendasar pada UU ITE dan bermaksud untuk mengurangi efek negatif undang-undang tersebut tapi kenyataannya keberadaan polisi internet justru menjadi alat kontrol negara atas aktivitas warganegara di internet. Sudah banyak terjadi kasus di mana kritik atas negara begitu cepat direspon dengan pembungkaman oleh polisi internet baik melalui peringatan maupun penahanan langsung. Ironis kerna justru dengan UU ITE, polisi baru bisa melakukan penyidikan, bukan peringatan apalagi penahanan, setelah polisi menerima laporan tertulis dari anggota masyarakat yang merasa dirugikan, bukan dari laporan pemerintah! Yang lebih parah lagi, polisi internet Indonesia yang menyebut dirinya polisi siber itu malah membuat pengumuman publik bahwa siapa saja anggota masyarakat yang melaporkan apa yang mereka kategorikan sebagai “dugaan tindak pidana di media sosial” akan dianugrahi Badge Awards oleh polisi siber Indonesia!

Badge Awards ini merupakan perwujudan berikutnya dari politik sensor negara yaitu sebuah usaha adu domba antar-anggota masyarakat dalam bentuk aksi saling mengawasi. Sekarang bukan lagi sensor diri (self-cencorship) yang sedang terjadi tapi sensor massal dan dilakukan oleh keseluruhan masyarakat. Menciptakan ketakutan di masyarakat tidak lagi cukup, sekarang masyarakat dipecah belah antara yang melakukan “dugaan tindak pidana di media sosial” dan yang melakukan dugaan demi mendapat penghargaan dari negara!

Akibat dari penciptaan masyarakat kontrol yang sudah keterlaluan ini adalah kekawatiran akan munculnya apa yang disebut sebagai negara polisi elektronik yaitu negara yang dengan agresif memakai teknologi elektronik untuk merekam, mengumpulkan, menyimpan, mengorganisasi, menganalisis, melakukan riset dan mendistribusi informasi tentang warganegaranya secara rahasia untuk tujuan pengawasan seperti yang diungkapkan oleh Edward Snowden tentang Amerika pada tahun 2013 lalu.