Posts Tagged ‘Fatin Hamama’
Tentang Pencemaran Nama Baik: Sebuah Wawancara
Posted: 15/08/2016 in WawancaraTags: 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, bajingan, Darmanto Jatman, Denny JA, Fatin Hamama, HAM, puisi-esai, Rendra, Sastra Indonesia, Saut Situmorang, UU ITE
Huusss Puusssss, Tardji, Tobatlah!
Posted: 19/01/2016 in EseiTags: Bakrie Award, Denny JA, Fatin Hamama, HB Jassin, kanon, Kanon Sastra, Kriminalisasi Sastra, LEKRA, Leon Agusta, Manikebu, Penghargaan Achmad Bakrie, Politik Kanon Sastra, Politik Sastra, Puisi Indonesia, puisi-esai, Sapardi Djoko Damono, Sastra Indonesia, Saut Situmorang, Sutardji Calzoum Bachri
Oleh: Saut Situmorang
Kalok kita memang serius berusaha mendekonstruksi Sejarah Indonesia Versi Orde Baru maka salah satu dari Sejarah Indonesia tersebut adalah Sejarah Sastra Indonesia.
Dekonstruksi atas Sejarah Sastra Indonesia hanya bisa dilakukan dengan satu cara: Membaca-ulang politik kanon(isasi) tokoh-tokohnya.
Menulis prosa yang diklaim Sutardji Calzoum Bachri sebagai “puisi esai” itu apa susahnya dibanding nulis sajak mbeling nonsens yang diklaim Sutardji Calzoum Bachri sebagai “mantera tak punya makna” itu?!
Sutardji Calzoum Bachri tak pernah diakui para penyair angkatannya sebagai penyair. Cumak pelukis Popo Iskandar dan para penulis nonsens dari Bandung yang mengganggapnya penyair. Bahkan A. Teeuw pun tidak anggap dia penyair! Mangkanya dia purak-purak mabuk bir waktu pertama kali diundang baca nonsens-nya di TIM biar terkesan macam dukun kampung kesurupan yang lagi baca “mantra”. Ckckck…
Untung bagi Tardji – si impostor terbesar dalam sejarah Sastra Indonesia itu – bahwa Sastra Indonesia waktu itu sedang dikuasai ideologi artistik tunggal bernama “seni untuk seni” makanya nonsens-nya itu diterima begitu saja sebagai karya “seni” oleh mabes “seni untuk seni” yaitu Jakarta dengan DKJ, TIM dan majalah Horison-nya. Gaya baca pseudo-dadaisnya pun menambah eksotisme “art for art’s sake” nonsensnya tersebut!
Maman S Mahayana dan para komentator sastra lain mengklaim bahwa sajak-sajak mbeling nonsens Tardji yang dikumpulkan dalam buku “O Amuk Kapak” adalah puisi sufi. Sejak kapan genre Puisi Sufi cumak main-main nonsens huruf, kata, bunyi dan tipografi? Main-main linguistik yang gak jelas juntrungannya lagi! Kenapa jenis sajak yang sama yang ditulis pada waktu yang bersamaan dengan nonsens-nonsens Tardji itu di Bandung (di mana Tardji jugak nulis nonsens-nya itu dan diakui sebagai “penyair”) disebut “puisi mbeling”, BUKAN puisi sufi? Ada contoh lain dari kazanah sastra sufi yang memang bisa dibandingkan dengan nonsens Tardji itu? Dan apa puisi sufi itu cirinya dibacakan sambil purak-purak mabuk bir dengan mengacung-acungkan kapak ke penonton?!
Sutardji Calzoum Bachri memang benar seorang penyair SUFI. Yaitu “Suka Uang Freedom Institute”. Bukankah dia tidak merasa ada persoalan moral-relijius waktu bersedia menerima Penghargaan Achmad Bakrie 2008?
Absennya tradisi Kritik Sastra yang sesungguhnya di Indonesia, yaitu tradisi Kritik Sastra seperti di Barat, asal Sastra Indonesia itu sendiri, telah membuat seorang tukang arsip biasa menjadi “kritik sastra” komentar-komentar yang dituliskannya di majalah Horison yang dipimpinnya dan menyulapnya jadi Kritikus Sastra. Otoritasnya yang begitu dominan dalam penciptaan kanon baru atas Angkatan 66 dan sesudahnya bahkan sampek membuatnya disebut sebagai Paus Sastra Indonesia walopun dia seorang Muslim dan bukan Katolik!
Tardji dan sesamanya Horisonis, yaitu Sapardi Djoko Damono dan Leon Agusta, bisa begitu remeh memandang Sejarah Sastra Indonesia dalam konteks Denny JA dan duitnya gampang dimengerti penyebabnya. Mereka sendiri pun lahir dari sejarah Sastra Indonesia yang dimanipulasi HB Jassin dan kaum Manikebuis lainnya maka wajar saja dan bahkan sesuai dengan ideologi mereka untuk mengklaim Denny JA sebagai “penyair” berdasarkan main-mainnya yang diberi gelar mentereng “puisi esai” itu.
Politik Kanon(isasi) Sastra yang sangat digemari kaum Manikebuis Humanis Universal itu (mulai dari Balai Pustaka ke HB Jassin ke Goenawan Mohamad-TUK-Salihara dan memuncak pada Skandal Denny JA) adalah ciri dari ideologi Politik adalah Panglima, yang ironisnya tak malu-malu mereka fitnahkan ke musuh mereka yang sudah kaput dibantai Harto dan para algojonya yaitu almarhum LEKRA. Sebuah kelakuan yang benar-benar “kelakuan for kelakuan’s sake” yang tak bermoral, ahistoris dan atheis. Cumak mereka yang tak percaya sama Tuhan yang sanggup melakukan kebiadaban intelektual begini!
Bukankah hal yang sama yang terus menerus difitnahkan Denny JA kepada mereka yang menolak statusnya sebagai Penyair dan terutama sebagai salah seorang dari “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” seperti yang berusaha dia wujudkan lewat buku sampah berjudul sama yang disusun orang-orang bayarannya itu? Dia memaki para penentangnya sebagai anti demokrasi, pembakar buku bahkan disamakannya dengan FPI. Tapi Sejarah dengan sangat manis dan puitis membuktikan betapa dia lah sebenarnya contoh dari apa-apa yang dia makikan itu! Dia lah yang telah berusaha membungkam Suara yang menentang Manipulasi Sejarah Sastra Indonesia yang sedang dia lakukan itu dengan cara mempolisikan dua sastrawan penentangnya. Dan Sejarah dengan manis puitis pula membuktikan bahkan di usaha terakhirnya ini pun dia gagal total dengan begitu dahsyatnya dukungan yang diberikan di mana-mana (bukan cuma dari dunia Sastra belaka) atas perjuangan melawan Kriminalisasi Sastrawan yang dia lakukan dan makin tercium bau busuk dirinya yang ingin disembunyikannya di balik omong kosong gerakan Anti Diskriminasi taik kucingnya itu!
Kriminalisasi Sastrawan adalah respon dari status quo yang legitimasi status kanonnya dipermasalahkan. Itulah sebabnya para “tokoh” itu diam saja dan tidak melakukan apa-apa atas skandal memalukan yang menista harga diri Sastra Indonesia ini! Bukankah para Humanis Universal ini juga diam saja waktu para pengarang LEKRA dikriminalisasi (dibunuh ato diasingkan jadi budak paksa di Pulau Buru) oleh rezim diktator militer Jendral Suharto yang notabene mereka dukung untuk berkuasa dengan mengkudeta presiden Sukarno yang sedang berkuasa saat itu!
Mari kita bongkar mitos-mitos kosong dalam Sastra Indonesia biar Sastra Kita bersih dari dusta dan manipulasi politik kanon sastra!
Mereka pikir kita bodoh dan penakut seperti mereka. Mari kita tunjukkan ke mereka bahwa kita mengerti mereka lah yang bodoh dan penakut!***
Referensi:
Penghargaan Achmad Bakrie 2008 http://www.freedom-institute.org/index.php%3Foption%3Dcom_content%26view%3Darticle%26id%3D111%26Itemid%3D322
Satu Tulisan Pendek Atas Lima Puisi Panjang http://puisi-esai.com/2012/03/26/satu-tulisan-pendek-atas-lima-puisi-panjang/
Politik Kanonisasi Sastra dalam Sastra Indonesia https://boemipoetra.wordpress.com/2010/08/18/politik-kanonisasi-sastra-dalam-sastra-indonesia/
Isu Diskriminasi dalam Puisi Esai http://puisi-esai.com/2012/03/21/6/
Tentang Penggiringan Opini Publik Dalam Skandal Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
Posted: 20/11/2014 in EseiTags: 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Denny JA, Fatin Hamama, Iwan Soekri, Katrin Bandel, Komnas Perempuan, polemik sastra, puisi-esai, Sastra Indonesia, Saut Situmorang
Perdebatan dan perselisihan adalah hal yang wajar dan sudah seharusnya di dunia intelektual, termasuk sastra. Namun kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh sungguh di luar kebiasaan. Bukan saja kasus itu sendiri, khususnya penobatan Denny JA sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh”, bersifat cukup ekstrim. Tapi ada hal yang sangat aneh dan tidak lazim terjadi dalam perdebatan di dunia sastra, yaitu diskusi intelekual antar sastrawan dan pegiat sastra seputar buku tersebut mendadak dibawa ke ranah hukum, serta disosialisasikan lewat media massa di luar konteks dunia sastra. Tindakan tersebut cukup memprihatinkan, sebab dalam sosialisasi lewat media massa tersebut terjadi usaha penggiringan opini publik yang cukup mencolok. Perhatian dialihkan dari substansi kritik terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh pada lontaran berupa kata “bajingan” dan “penipu” yang berusaha dilepaskan dari konteks perdebatannya, dan fokus digeser dari Denny JA pada Fatin Hamama. Maka dalam pembahasan ini saya akan berfokus pada permasalahan penggiringan opini tersebut.
Dua tuduhan utama terhadap Iwan Soekri dan Saut Situmorang adalah “pencemaran nama baik” dan “pelecehan seksual verbal”, yang kedua-duanya bukan dikemukakan di forum-forum yang terkait untuk didiskusikan, tapi diproses secara hukum. Tuduhan pertama dilaporkan ke polisi, sedangkan yang kedua diadukan pada Komnas Perempuan. Tindakan pengaduan secara formal semacam itu dapat dikatakan sangat tidak lazim, lebih-lebih karena dilakukan sama sekali tanpa lebih dulu berusaha mengungkapkannya lewat diskusi atau debat intelektual, entah secara langsung di forum di mana kata-kata yang dirasakan “mencemarkan” dan “melecehkan” itu dilontarkan, atau lewat medium lain, misalnya tulisan di koran atau di situs internet. Dengan demikian, kasus ini langsung dibawa ke ranah publik, keluar dari ranah perdebatan di kalangan pegiat sastra di mana bentrokan antara Fatin Hamama dengan Iwan dan Saut berawal.
Dengan melepaskan kasus itu dari konteksnya, penggiringan opini menjadi jauh lebih mungkin. Kalangan awam yang tidak mengikuti kritik terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh hanya akan melihat adanya kata-kata yang oleh banyak orang dirasakan kurang sopan, yang dilontarkan kepada seorang perempuan yang, dalam berbagai laporan di media maupun dalam pembelaannya sendiri, digambarkan sebagai orang baik-baik. Belakangan bahkan ditekankan statusnya sebagai istri dan ibu. Dalam berita atau tulisan lain tentang kasus itu, khususnya yang memihak pada Fatin Hamama, berbagai jenis tuduhan dicampur-adukkan: masalah kesopanan bahasa begitu saja disandingkan dengan istilah “pencemaran nama baik”, “penistaan”, dan “pelecehan seksual”, tanpa mendefinisikan apa yang dimaksudkan, dan tanpa membedakan satu sama lain. Dengan demikian, reaksi emosional spontan yang mudah timbul ketika orang membaca kata seperti “bajingan”, yaitu kesan bahwa kata seperti itu bersifat kasar dan tidak sopan, berusaha dimanfaatkan untuk menggiring pembaca sekaligus mengamini tuduhan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.
Berikut saya akan membicarakan kedua tuduhan utama yang dilontarkan, yaitu pencemaran nama baik dan pelecehan seksual verbal: apakah yang terjadi antara Iwan, Saut dan Fatin memang dapat disebut “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”? Namun sebelum membahas kedua tuduhan utama itu, saya akan lebih dahulu membicarakan argumentasi yang mendasari kedua tuduhan itu, yaitu bahwa Fatin Hamama sejatinya tidak terlibat dalam kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang kontroversial itu, sehingga penyerangan terhadapnya bersifat ngawur dan murni penghinaan pribadi. Hanya dengan dasar tersebut ungkapan yang dilontarkan Saut dan Iwan dapat diinterpretasikan sebagai pencemaran atau pelecehan: konon kata-kata “kasar” itu bukan dilontarkan sebagai bagian dari sebuah debat interlektual tentang sesuatu yang secara nyata dikerjakan Fatin di dunia sastra, tapi dihamburkan begitu saja tanpa alasan.
Apakah Fatin Hamama terlibat?
Fatin berkali-kali menekankan bahwa baginya kritik alias “penistaan”, “pencemaran”, atau “pelecehan” yang dialaminya sangat tidak berdasar dan tidak bisa ditoleransi, sebab dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dirinya konon dimaki bukan dalam fungsi tertentu atas karena kinerja tertentu, tapi murni sebagai penghinaan terhadap dirinya secara pribadi. Dengan demikian usaha kelompok yang sedang membela Iwan Soekri dan Saut Situmorang untuk mengembalikan permasalahannya pada perdebatan tentang buku tersebut dapat dikatakan bersifat manipulatif dan sengaja berusaha menyesatkan publik.
“Keterlibatan” yang dimaksud di sini bentuknya apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat tergantung pada versi sejarah penyusunan dan penerbitan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang kita anut. Menurut versi yang ingin dipertahankan pihak Denny JA serta tim penyusun buku itu sendiri, yang terjadi adalah kira-kira seperti berikut: Sebagai kontribusi unik dan orisinalnya terhadap dunia sastra Indonesia, Denny JA memperkenalkan “genre” baru yang disebutnya “puisi esai”. Sastrawan-sastrawan lain terinspirasi olehnya, dan ikut menulis “puisi esai”. Maka atas dasar kontribusinya tersebut, Denny JA dimasukkan sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh” ke dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dan karena buku itu penting dan menarik, maka kemudian diresensi dan dikomentari orang. Memang, berbagai kegiatan itu – penulisan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, resensinya – didukung oleh pendanaan dari Denny JA. Tapi apa masalahnya? Bukankah pantas disyukuri bahwa ada orang kaya yang berbaik hati berkontribusi terhadap dunia sastra Indonesia?
Namun menurut versi yang lebih kritis, yang antara lain dikemukakan oleh Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, tentu saja dalam rangkaian peristiwa itu banyak masalahnya. Kelewat lugu sekali kalau pendanaan tidak dipersoalkan, dan kalau kita tidak mempertanyakan asal usul perayaan terhadap “pengaruh” Denny JA yang demikian tiba-tiba. Bukankah tampak sekali betapa “pengaruh” itu diciptakan dengan sengaja lewat lomba berhadiah menggiurkan, dan dengan menawarkan honor dalam jumlah yang cukup tinggi untuk ukuran dunia sastra di Indonesia pada sejumlah sastrawan ternama agar mereka menulis “puisi esai”? Dengan kata lain, cukup jelas bahwa rangkaian peristiwa itu tidak terjadi “kebetulan” begitu saja, tapi ada skenarionya.
Keterlibatan Fatin akan tampak berbeda tergantung pada versi yang kita percayai. Menurut versi pertama, Fatin memang dapat dikatakan tidak terlibat. Alasannya sederhana: Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh disusun oleh Tim 8, dan Fatin Hamama bukan bagian dari tim itu. Fatin terlibat dalam mengurus proyek penulisan “puisi esai”, dan dalam pengadaan resensi atas buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh (menghubungi penulis-penulis tertentu, termasuk Saut Situmorang yang menolaknya mentah-mentah, dalam rangka sengaja meminta mereka menulis resensi), namun menurut versi pertama ini, semua itu tidak ada hubungan langsungnya dengan buku kontroversial itu sendiri.
Namun menurut versi kedua, status Fatin sebagai editor buku-buku “puisi esai” yang, antara lain, bertugas untuk berurusan dengan para penulis yang sengaja dibayar untuk mempopulerkan “genre baru” tersebut, serta perannnya saat meminta resensi, jelas-jelas merupakan sebuah keterlibatan. Bukankah semua kegiatan itu saling berkaitan? Maka tanpa perlu berstatus sebagai penyusun atau editor buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin tentu saja bisa disebut terlibat.
Dengan demikian, tampak bahwa lewat argumen bahwa Fatin Hamama “tidak terlibat”, sebetulnya opini publik berusaha digiring sekaligus berkaitan dengan dua hal, yaitu 1., diyakinkan bahwa ada “ketidakadilan” yang dialami Fatin, dan 2., diajak mempercayai versi Denny JA/Tim 8 tentang status dan sejarah buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Bukankah menarik bahwa Fatin sama sekali tidak menyangkal keterlibatannya sebagai editor buku “puisi esai”, termasuk misalnya dalam kaitan dengan kasus pengembalian honor dengan alasan penulis menyadari betapa karyanya dimanfaatkan sebagai legitimasi penobatan Denny JA sebagai tokoh berpengaruh? Fatin juga tidak menyangkal bahwa dirinya giat menghubungi penulis-penulis yang diminta membuat resensi. Namun bersamaan dengan itu, dia bersikeras bahwa dirinya “tidak terlibat” dengan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dengan demikian, secara implisit ditegaskan bahwa memang tidak ada hubungan antara kegiatan mempopulerkan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, dan penulisan resensi.
Maka jelas bahwa argumen tentang “tidak terlibat”nya Fatin Hamama mesti dipandang secara sangat kritis. Dari perspektif Saut Situmorang dan Iwan Soekri yang merupakan bagian dari Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin jelas-jelas terlibat dalam kasus buku tersebut. Dengan demikian apa yang mereka utarakan terkait dengan Fatin, baik berupa kata makian atau tidak, merupakan bagian dari perdebatan intelektual seputar kasus buku tersebut, bukan penghinaan pribadi.
Apakah yang dilakukan Iwan dan Saut merupakan pencemaran nama baik?
Apa arti “pencemaran nama baik”? Sepemahaman saya, pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan fitnah. Cerita-cerita bohong (cerita yang tidak bisa dibuktikan) tentang seseorang disebarkan di ruang publik, sehingga reputasi (nama baik) orang tersebut tercoreng. Masuk akal kalau kasus semacam itu dibawa ke pengadilan, sebab keputusan pengadilan diharapkan menjadi bukti bahwa apa yang sudah telanjur menyebar tidaklah benar, sehingga reputasi korban pencemaran dapat dipulihkan.
Dalam kasus yang menimpa Saut dan Iwan, apakah ada cerita bohong atau tak terbuktikan yang disebarkan? Tampaknya tidak ada. Kasus yang dibicarakan sangat jelas, yaitu kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, khususnya dalam kaitan dengan peran Denny JA dan Fatin Hamama. Protes lantang disampaikan oleh sangat banyak sastrawan, dengan argumen-argumen yang jelas, berdasarkan fakta seputar buku tersebut. Artinya, yang sedang terjadi ada sebuah perdebatan antara dua pihak, yaitu antara yang membuat dan mendukung buku tersebut di satu pihak, dan yang mengkritiknya di pihak lain. Kondisi ini tentu tidak bisa dibandingkan dengan kasus di mana secara sepihak cerita buruk tentang seseorang disebarkan, sehingga namanya tercemarkan.
Kata-kata “kasar” yang dipersoalkan, yaitu “penipu” dan “bajingan”, perlu dipandang dalam konteks tersebut. Kata itu tidak berdiri sendiri, tapi digunakan dalam konteks perdebatan yang sedang terjadi. Ketika kata “bajingan” dan “penipu” disebut, maka kata itu merujuk pada perdebatan yang sedang berlangsung secara keseluruhan, khususnya pada ungkapan sastrawan yang sama di tempat lain maupun lewat ungkapan kritis lain terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Ungkapan-ungkapan lain tersebut berupa penjelasan yang tegas dan eksplisit mengenai keberatan mereka dalam kaitan dengan kasus buku tersebut, dan dengan demikian bukanlah fitnah. Maka ”kekasaran” kata tersebut bukanlah tanda terjadinya fitnah, tapi sekadar merupakan bagian dari gaya ungkap tertentu.
Mengapa gaya ungkapnya seperti itu? Perlukah sesuatu disampaikan dengan kata yang, bagi sebagian orang, terasa kasar dan kurang sopan? Ini pertanyaan menarik yang memang tidak jarang muncul di dunia sastra Indonesia. Pertama, perlu ditegaskan bahwa gaya ungkap seperti itu sangat lazim dijumpai di dunia sastra, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, dan baik di dalam karya sastra maupun dalam pergaulan dan polemik-polemik antar sastrawan. Seandainya semua penggunaan kata “kasar” di dunia sastra Indonesia mau diperkarakan, sepertinya kepolisian dan pengadilan perlu menambah staf baru terlebih dahulu, saking membludaknya kasus yang akan perlu ditangani. Namun kedua, memang tidak semua orang di dunia sastra Indonesia menyukai penggunaan gaya ungkap seperti itu. Kritik terhadap gaya ungkap “kasar” tidak jarang disampaikan, dengan alasan utama bahwa gaya ungkap tersebut dirasakan kurang sopan. Dengan kata lain, sastrawan memiliki pandangan yang beragam mengenai penggunaan bahasa berkaitan dengan akhlak dan kesopanan.
Saya pikir, ini adalah persoalan yang sangat penting dalam kasus yang sedang dituduhkan pada Saut dan Iwan. Masalah akhlak harus dibedakan dari persoalan fitnah dan pencemaran nama baik. Sah-sah saja kalau ada yang berpendapat bahwa penggunaan kata “bajingan” menandakan akhlak kurang baik. Namun sejauh saya pahami, akhlak buruk bukanlah tindakan kriminal, sehingga tidak ada urusan dengan kepolisian.
Nama seseorang tidak tercemarkan hanya karena gaya ungkap yang dipakai untuk menyampaikan sesuatu tentang atau padanya, namun karena apa yang disampaikan itu sendiri. Maka kalau Fatin Hamama merasa namanya dicemarkan, seharusnya dia menunjukkan bahwa dalam kritik sastrawan-sastrawan yang keberatan pada buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh terdapat fitnah, bukan malah berkonsentrasi pada penggunaan kata-kata tertentu yang kemudian diekspos di luar konteks.
Apakah terjadi pelecehan seksual verbal terhadap Fatin Hamama?
Apa itu “pelecehan seksual verbal”? Pelecehan seksual dapat didefinisikan sebagai tindakan yang menempatkan korban (seringkali, tapi tidak selalu, perempuan) sebagai objek seksual, dan membuatnya merasa dihina dan direndahkan. Bentuk verbalnya dapat berupa komentar seksis atau kasar tentang tubuh atau seksualitas seseorang, atau ajakan bernada seksual yang tidak diinginkan dan diutarakan tidak pada tempatnya. Sebagai sebuah tindakan kriminal, pelecehan seksual seringkali diperkarakan dalam konteks lingkungan kerja: Di wilayah di mana seseorang seharusnya dinilai berdasarkan kinerjanya dalam melakukan tugas-tugas profesionalnya, dirinya dipandang justru murni sebagai tubuh seksual.
Berangkat dari definisi tersebut, tuduhan Fatin (dan tanggapan positif dari Komnas Perempuan) terkesan sangat ganjil. Ungkapan mana yang menempatkannya sebagai objek seksual? Justru, seperti yang sudah saya bicarakan di atas, Fatin dikritik murni atas dasar kinerjanya, yaitu keterlibatannya dengan kasus buku kontroversial 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, di mana dia berperan sebagai editor buku “puisi esai” dan terlibat dalam usaha meminta orang lain meresensi buku kontroversial itu. Perdebatan seputar buku itu terjadi dengan melibatkan banyak penulis, baik laki-laki maupun perempuan. Persoalan gender sama sekali tidak berperan dalam hal ini, termasuk dalam hal kritik terhadap Fatin Hamama. Tidak ada unsur pelecehan seksual, seksisme, atau penghinaan padanya khusus sebagai perempuan. Seandainya yang ada di tempat Fatin kebetulan bukan seorang perempuan, tapi seorang laki-laki, apakah kritiknya akan berbeda? Saya yakin tidak.
Dalam pernyataannya seputar kasus tersebut di bulan Februari 2014 (di situs merdeka.com), Fatin Hamama memposisikan diri sebagai penyair yang memang terlibat sebagai editor dalam penerbitan “puisi esai”, namun menolak disebut perantara Denny JA. Terlepas dari setuju atau tidaknya kita dengan pembelaan dirinya tersebut, pemosisian diri itu sesuai dengan sifat awal perdebatan tersebut, yaitu diskusi antar sastrawan, di mana masing-masing dinilai atas dasar kinerjanya di dunia sastra. Maka sangat ganjil bahwa dalam pernyataannya yang lebih baru, yaitu tanggal 23 Oktober 2014, Fatin mendadak memposisikan diri sebagai korban kekerasan terhadap perempuan. Mengapa kata “penipu” dan “bajingan” yang dipakai Iwan dan Saut tiba-tiba dikaitkan dengan gender lawan debat mereka? Apa relevansi keperempuanan Fatin di sini? Dalam pernyataannya yang cukup panjang, saya sama sekali tidak menemukan penjelasan atas hal itu. Fatin marah dirinya dimaki. Namun bukankah dirinya dimaki atas dasar kinerjanya, bukan atas dasar gendernya atau seksualitasnya?
Apakah kata kasar dianggap otomatis menjadi pelecehan seksual ketika diarahkan pada seorang perempuan? Dan kata yang mana tepatnya yang dimaksudkan? Di samping kata “bajingan”, kata “mucikari” juga sempat dipersoalkan. Namun dalam konteks tersebut, sangat jelas bahwa kata itu dimaksudkan sebagai metafor, bukan sebagai penghinaan bernada seksual terhadap Fatin. Yang dikritik adalah pekerjaan Fatin yang mau-maunya ditugaskan sebagai editor puisi esai yang mesti merayu penulis lain agar bersedia menulis dengan genre aneh ciptaan Denny JA tersebut, dengan iming-iming honor yang termasuk relatif tinggi. Dengan kata lain, Fatin pada mulanya sepenuhnya dipersepsi dan ditanggapi berdasarkan kinerjanya di bidang di mana dia melibatkan diri, namun kemudian justru dirinya sendiri mendadak mengedepankan identitas gendernya, dan minta dipandang sebagai korban pelecehan seksual, ketimbang menjawab tuduhan yang diajukan padanya di wilayah intelektual.
Lalu bagaimana kita mesti menilai kata bajingan?
Pendapat mengenai penggunaan kata makian pasti beragam. Bagi sebagian orang, kata “bajingan” bersifat kelewat kasar dan tidak sopan untuk digunakan dalam sebuah perdebatan publik. Bagi sebagian orang yang lain, kata-kata makian seperti itu wajar-wajar saja digunakan. Bagi saya, kedua pendapat itu sama-sama sah, dan saya sama sekali tidak ingin mempersoalkannya. Niat utama saya dalam pembahasan di atas adalah memilah dengan jelas antara persoalan kesopanan bahasa dengan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual. Seperti yang sudah saja paparkan di atas, ketiga hal itu sama sekali tidak sama, tapi harus dibedakan satu sama lain. Gaya ungkap Saut Situmorang, Iwan Soekri dan sejumlah kawan mereka memang kasar, namun yang mereka lakukan tidak dapat disebut tindakan kriminal berupa “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”.***
*Katrin Bandel, kritikus sastra, tinggal di Jogjakarta
**Tulisan ini merupakan makalah yang dibacakan pada acara diskusi akademik “Denny JA dan Penipuan Sejarah Sastra Indonesia” pada Rabu 19 November 2014 di Auditorium Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gajah Mada
Peran Polisi dalam Sastra Indonesia
Posted: 02/11/2014 in EseiTags: 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Denny JA, Fatin Hamama, Iwan Soekri, Khatulistiwa Literary Award, LEKRA, Manikebu, Pencemaran Nama Baik, Sastra Indonesia, Saut Situmorang, UU ITE
oleh Agus Khaidir*
Polemik mengenai buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh ternyata belum selesai. Sempat sebentar mereda riuh-rendah karnaval opini menyoal “tersangkutnya” nama Denny Januar Adil (JA) ke dalam buku itu, yang oleh para pengeritik dianggap sungguh tak pantas berada di sana, polemik berkembang ke arah yang sama sekali tak diduga.
Dua pengeritik buku tersebut, yakni Iwan Soekri Munaf dan Saut Situmorang, diseret ke ranah hukum. Mereka dilaporkan oleh Fatin Hamama atas tudingan melakukan pencemaran nama baik. Iwan Soekri dilaporkan karena menyebut Fatin “penipu”, sedangkan Saut lantaran menambahinya dengan kata “bajingan”. Baik “penipu” maupun “bajingan”, sebenarnya, tidak pernah dilontarkan secara langsung kepada Fatin. Melainkan ditulis sebagai komentar dalam “diskusi” di laman sosial Facebook. Bukan cuma pasal karet pencemaran nama baik, kata “penipu” dan “bajingan” juga dikaitpautkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) dalam UU ITE yang serba absurd itu.
Perkembangan mencengangkan ini mencuatkan satu tanda tanya besar. Sudah begitu gawatkah polemik berlangsung sehingga polisi perlu dibawa-bawa untuk turut campur tangan dalam menyelesaikan masalah sastra?
Sejak awal arah polemik ini sudah sangat jelas. Sama sekali tidak ada ideologi besar yang dipertaruhkan seperti halnya Lekra versus Manikebu. Persoalannya sederhana belaka. Yakni sekadar Deny JA. Mengapa namanya bisa disejajarkan dengan ke 32 sastrawan lain? Apakah satu buku puisi esainya sudah cukup layak untuk menggugurkan pengaruh Umbu Landu Paranggi atau Seno Gumira Ajidarma, misalnya? Sehebat apakah puisi-puisi esai Denny JA itu menghadirkan pengaruh hingga dapat memapas eksistensi para cerpenis legendaris macam Umar Kayam atau Hamsad Rangkuti?
Para pengeritik bukan asal melontar kritik. Sebaliknya mereka terlebih dahulu melakukan telaah-telaah mendalam terhadap puisi-puisi Denny JA. Dan hasilnya, menggunakan pisau teori apapun puisi dibedah, tetap saja tak ditemukan keistimewaannya. Tidak ada kedalaman makna lewat kecanggihan berbahasa seperti pada puisi-puisi Afrizal Malna. Tidak ada kejutan-kejutan yang menyenangkan dalam bingkai kesederhanaan rangkaian kata seperti pada puisi-puisi Joko Pinurbo. Puisi-puisi esai itu dinilai tak lebih dari sekumpulan kalimat yang diindah-indahkan, persis puisi remaja pecinta kelas teri yang dituliskan di lembaran buku diary. Bedanya, tentu saja, puisi-puisi Denny JA tersebut memiliki catatan kaki.
Maka para pengeritik pun mencurigai adanya konspirasi antara Denny JA dengan tim juri yang berjumlah delapan orang itu. Plus Fatin Hamama sebagai telangkai dan panglima talam, yakni “agen” yang menghubungkan konsultan politik itu dengan dunia sastra. Dan di antara para pengeritik, Iwan dan Saut memang terbilang yang paling keras bersuara. Terutama Saut. Penyair berambut gimbal ini menyebut buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh ini tiada lebih dari sekadar proyek sampah untuk menuntaskan hasrat megalomaniak seorang Denny JA.
Penyeretan Iwan dan Saut ke hadapan polisi membuat substansi pokok polemik ini jadi terjungkirbalikkan. Dari awalnya bersifat edukatif dan relatif intelek menjadi tindak kriminal kelas dua. Pelapor secara dramatis membesar-besarkan “efek samping”, yakni letup emosi pengeritik.
Sampai di sini, kecurigaan awal justru bertambah besar. Fatin Hamama, setidaknya dari sejumlah literatur dan pemberitaan, disebut sebagai penyair. Ia menulis dan membaca puisi dan lumayan sering hadir dalam festival sastra maupun pertemuan-pertemuan sastrawan. Jika curriculum vitae-nya ini tak keliru, tentunya Fatin paham bahwa polemik dalam sastra tidak melulu berisi debat yang bersopan-sopan dengan kalimat-kalimat serba manis atau penuh metafor. Sering pula yang justru muncul adalah perang tohokan bernada sarkastis.
Dari masa yang paling lampau, tersebutlah polemik antara dua tokoh besar (dan memang sebenar-benarnya berpengaruh) dalam sastra di negeri terkasih ini, Chairil Anwar dan HB Jassin. Begitu getol dan sengit mereka berpolemik, konon Jassin pernah memukul Chairil Anwar. Tapi, toh, mereka tetap berkawan karib.
Di era polemik Lekra–Manikebu, Pramoedya Ananta Toer dan Mochtar Lubis adalah musuh besar. Pemikiran, prinsip, dan ideologi mereka berseberangan satu sama lain. Tak terhitung banyaknya tulisan Pramoedya yang menghantam dan menyudutkan Mochtar Lubis, demikian sebaliknya. Namun hal ini tidak lantas membuat mereka saling benci secara pribadi. Seperti disebut politisi Panda Nababan dalam artikelnya saat masih menjadi wartawan Sinar Harapan, saat ia berkesempatan mengunjungi Pramoedya di Pulau Buru, orang pertama yang ditanyakan Pramoedya kabarnya adalah Mochtar Lubis. Begitu juga Mochtar Lubis, saat mengetahui Panda akan ke Pulau Buru, ia menitipkan beberapa pak rokok kesukaan Pramoedya.
Saut Situmorang sendiri bertahun-tahun “berperang” dengan Goenawan Mohamad. Ia membentuk boemipoetra untuk melawan hagemoni elitis Komunitas Utan Kayu. Ia pun menyerang semua orang yang “dekat” dengan Goenawan. Mulai dari Hasif Amini, Nirwan Dewanto, Ayu Utami, sampai Sitok Srengenge. Namun bertahun-tahun “perang” -yang kadang-kadang menjurus brutal- ini berlangsung tanpa melibatkan polisi di dalamnya.
Belum lama juga pecah polemik lain terkait pemilihan buku sastra terbaik dalam Khatulistiwa Literary Award. Polemik melibatkan banyak orang, dengan lima pemain utamanya Linda Christanty, Richard Oh, Damhuri Muhamad, Leila S Chudori, dan AS Laksana. Seperti juga Saut kontra Goenawan, polemik berkesudahan tanpa kehadiran polisi. Padahal aksi saling serang dalam polemik sengit ini juga melesatkan kata-kata yang jauh lebih tajam dan lebih kejam dari sekadar kata ‘penipu’ dan ‘bajingan’.
Fatin barangkali memahami hal ini. Tapi mungkin ia harus memaklumi Denny JA yang tidak mengerti. Dan mereka berdua agaknya sangat tahu bahwa polisi memang awam sastra dan akan memandang dan memperlakukan perkara ini serupa pengaduan pencemaran nama baik lainnya.
Di luar perkara yang menggelikan sekaligus menyesakkan ini, kiranya kita patut bersyukur Jokowi tidak mengangkat Denny JA jadi Menteri Pendidikan. Sebab jika demikian, bukan tak mungkin pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, selain tentu saja puisi-puisi esainya, akan ada bab khusus yang membahas tentang peran polisi dalam sastra. Dan kesimpulan dari bab ini adalah dilarang berpolemik karena hal itu bisa membawamu ke balik jeruji penjara.***
Dimuat Harian Analisa Medan
Minggu, 2 November 2014
Halaman 7
Catatan Kaki Penulis:
Dua baris pertama pada paragraf terakhir dalam tulisan yang dipampangkan di blog ini telah saya modifikasi sedemikian rupa, berbeda dengan tulisan versi awal yang dimuat di Analisa. Perubahan semata-mata untuk pertimbangan kebaruan. Tulisan ini dikirimkan ke redaksi Analisa sebelum Presiden RI Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya.
Dalam versi awal saya menuliskan: “Di luar perkara yang menggelikan sekaligus menyesakkan ini, kiranya satu harapan layak diapungkan pada presiden kita yang baru. Semoga Jokowi tidak mengangkat Denny JA jadi Menteri Pendidikan.”
Saya ubah menjadi “Di luar perkara yang menggelikan sekaligus menyesakkan ini, kiranya kita patut bersyukur Jokowi tidak mengangkat Denny JA jadi Menteri Pendidikan.”
* Agus Khaidir, bukan penyair puisi-esei, tinggal di Medan
Sumber: http://aguskhaidir.wordpress.com/2014/11/02/peran-polisi-dalam-sastra-indonesia/
Fatin Hamama: Korban Atau Bersandiwara Korban?
Posted: 01/11/2014 in EseiTags: 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Denny JA, Fatin Hamama, Komnas Perempuan, Pencemaran Nama Baik, play victim, Sastra Indonesia, Wiji Thukul
Dunia sastra Indonesia yang limbung akhir-akhir ini bergerak menuju titik yang makin tak menentu. Aneh, getir, dan sulit dipahami. Tiba-tiba saja semuanya dijungkir-balikkan. Pemahaman soal arti (meaning) dan makna (significance) dicampur-adukkan. Sastra dibekuk, makna metaforikal dibenturkan dengan pemahaman literalnya. Alhasil, dua orang sastrawan dikriminalisasikan hanya gara-gara melakukan kritik dengan kata-kata yang biasa dalam pandangan sastrawan. Patut dicurigai, keawaman menjadi dasar dari kemelut ini. Ada orang-orang yang masuk ke dalam dunia sastra tapi tidak memahaminya. Mereka yang menepuk dada sebagai sastrawan, atau tokoh sastra, tapi tidak memahami ekologinya. Apatah lagi kajian-kajian mendalamnya?
Dalam dunia sastrawan, ada beberapa hal yang tidak tabu, baik ketika masuk ke dalam bentuk karya sastra, atau ucapan sehari-hari. Sutardji Calzoum Bachri, yang diklaim sebagai Penyair Sufi itu, dengan enteng menyebut “jembut” dalam puisinya. Rendra dengan tegas mengatakan “murid-murid mengobel klentit ibu gurunya” dalam puisinya, dan banyak contoh lain lagi. Dalam pandangan seni secara luas, hal ini dapat dicontohkan seperti perbandingan antara lukisan telanjang dengan gambar porno. Keduanya berbeda, meski sama-sama menguar ketelanjangan. Dalam istilah sehari-hari juga muncul beberapa hal yang barangkali vulgar untuk kalangan di luar sastra, seperti menjual integritas disebut melacurkan diri, berestetika secara sepihak tanpa melihat keadaan sekitar disebut onani, dan semuanya biasa saja. Itu dulu. Sesudah Denny JA masuk ke dalam dunia Sastra Indonesia, segalanya jadi berbeda!
Jika makna metaforikal semacam ini sulit dipahami oleh Denny JA, kita bisa memberikan pemakluman. Ia baru saja masuk ke dalam dunia sastra. Meskipun ia ditokohkan oleh segelintir orang yang tidak kompeten sebagai “tokoh Sastra Indonesia paling berpengaruh”, ia tetaplah tidak layak untuk disebut sastrawan. Pemahamannya soal sastra minus, proses bersastranya karbitan. Tetapi hal itu sulit dimengerti jika diperbuat oleh Fatin Hamama, seseorang yang mengaku telah menjadi penyair selama 40 tahun! Fatin Hamama agaknya perlu kursus kilat soal sastra agar bisa membedakan arti (meaning) dari makna (significance). Ia juga harus banyak bertanya pada sastrawan lain mengenai bahasa-bahasa yang sebenarnya familiar dan lumrah di dunia sastra. Jika selorohan, yang sesuai konteks dan biasa-biasa saja, sulit dipahaminya maka patut dipertanyakan, selama empat puluh tahun ini apa saja yang sudah dia pelajari? Di goa manakah ia bersembunyi?
Dua orang sastrawan dikriminalisasikan dengan tuduhan “pencemaran nama baik”. Dalam kasus lain barangkali wajar, tapi sebagai sastrawan, ini menggelikan. Seharusnya, seperti yang diyakini oleh kebanyakan orang yang melek sastra, sastrawan itu melampaui “batas biasa.” Ia seperti yang dikatakan Rendra, berumah di atas awan, atau mendatangi matahari dari banyak sisi, sehingga dapat memandang dunia dengan utuh dan jelas. Lain halnya jika Fatin Hamama hanyalah perempuan biasa, seperti yang sedang dicitrakannya ketika ia terdesak sekarang ini. Ia tiba-tiba saja mengadu kepada Komnas Perempuan dengan mengatasnamakan diri sebagai “perempuan biasa”. Padahal sebelumnya ia berkoar-koar telah menjadi penyair selama empat puluh tahun lamanya!
Dalam politik, dunia yang sangat dipahami oleh Denny JA, upaya Fatin Hamama itu disebut play victim, bersandiwara seolah-olah dirinya korban. Ini adalah wilayah berbeda dari ekologi sastra, yang juga memiliki tata caranya sendiri. Ketika ia dibaurkan dengan embel-embel sastra atau sastrawan, keduanya berkontradiksi. Politik, setelah Machiavelli menulis kitab sakti Il Principe, menjauhkan moralitas. Seorang pemimpin, subjek, aku, adalah orang yang memiliki virtu, satu sifat yang berisi kecerdikan, kegesitan, keculasan dan apa saja yang membuatnya tetap bisa berkuasa. Machiavelli memandang dunia dengan muram. Politik adalah jalan untuk mencapai kekuasaan dengan berbagai cara. Moralitas adalah jalan buntu bagi peraih kekuasaan untuk berkuasa.
Play victim dalam dunia politik dihalalkan. Padahal ia cara kotor karena berisi pengelabuan atas kejadian yang sebenarnya. Orang banyak dipaksa percaya pada realitas semu: Bahwa subjek telah disakiti, dianiaya oleh liyan, the other, pihak yang lebih kuat. Padahal kejadian sebenarnya tidak demikian. Dalam pemahaman Robert A Dahl, power, kekuasaan, memiliki properti, dengannya seseorang mampu menguasai orang lain. Properti inilah yang sedang dimanfaatkan oleh Fatin Hamama untuk mendapatkan simpati publik dalam suatu masa yang disebut Dahl sebagai “jet lag”. Bahwa ia adalah seorang ibu, seorang baik-baik, seorang muslimah yang selalu berjilbab, keturunan dari seorang tokoh masyarakat di Sumatra Barat, seorang manusia yang baik hati dan peduli sastrawan lain (yang cenderung kekurangan), seorang pejuang literer tanpa tanda jasa.
Dalam puisi-puisinya yang direligius-religiuskan, Fatin Hamama mencitrakan dirinya sebagai seseorang yang agamis. Citra ini pula yang dipolesnya dengan play victim, menjadi seseorang yang seolah-olah telah dianiaya orang lain. Tetapi citra semu semacam itu tak kuat benar. Kontradiksi akan segera muncul. Merembes mencari celah untuk keluar. Sekarang, Fatin Hamama yang sebelumnya digembar-gemborkan sebagai seorang penyair besar, yang telah menjadi penyair selama empat puluh tahun, digantikan dengan citra seorang perempuan biasa, seorang ibu dan istri yang baik. Citra ini yang dijadikan modal untuk melakukan aksi play victim tersebut.
Sebagai seorang istri yang baik, yang agamis pula, selayaknya kedekatannya dengan seseorang yang bukan muhrim harus dibatasi. Ini jika mengkaji soal kereligiusan Fatin Hamama. Ia sebagai seorang perempuan biasa harus memahami konteks-konteks “biasanya.” Dalam ajaran Islam, seorang istri yang baik harus ditemani mahramnya jika hendak keluyuran ke banyak tempat. Ini sesuai dengan ajaran Quran di banyak surat. Ia tidak hanya harus menutup aurat, tapi juga menutup kemungkinan untuk menebarkan pesona pada lelaki lain. Seorang istri yang baik juga harus membatasi pergaulannya dengan lelaki lain dan menghabiskan banyak waktu untuk mengurus keluarganya. Ini hukum Islam yang haq, landasan yang tak terbantahkan kebenarannya bagi setiap muslim.
Islam memang tidak mengekang perempuan untuk bekerja dan menyalurkan bakat yang dimilikinya. Tetapi kita tidak sedang membicarakan Fatin Hamama sebagai penyair yang memiliki dunia bebas. Yang sedang kita kupas adalah citra yang dibentuknya sebagai perempuan baik-baik, muslimah, seorang istri yang taat. Citra yang dijadikannya modal untuk mengadu ke Komnas Perempuan, bahwa ia adalah perempuan muslimah biasa yang telah dianiaya oleh dua orang sastrawan. Padahal faktanya, justru dua orang sastrawan itulah yang sudah dikriminalisasikan olehnya. Perempuan biasa manakah yang sanggup berbuat sejauh itu?
Pembicaraan semacam ini barangkali tidak perlu, mengingat dalam dunia sastra hal itu tidak dianggap penting, bahkan hal rendah yang dicap sebagai ad hominem. Pembicaraan semacam ini hanya cocok dalam rubrik kajian agama. Tetapi demi mengungkap kebenaran yang telah dibelokkan, cara-cara wagu seperti ini perlu dilakukan. Kebenaran harus disampaikan meski ia pahit adanya.
Dasar-dasar tadi menunjukkan citra yang dibentuk Fatin Hamama itu palsu belaka. Padahal ini belum menguak misteri kesehariannya secara nyata, dengan mendetil. Seperti misalnya mengundang kesaksian banyak orang mengenai waktu-waktu yang dihabiskannya setiap hari. Apa saja yang dia kerjakan dan bersama siapa. Ini baru hal-hal besar yang bisa dijadikan dasar untuk membongkar kedok “perempuan biasa” yang sedang dipakainya. Maka sudah terang didapati konklusi dari premis-premis di atas tadi, Fatin Hamama sedang bermain drama dengan akting yang sangat buruk. Ia bukan lagi perempuan biasa, yang lemah, yang dianiaya, seperti yang dicitrakannya.
Citra ini terus dipoles dengan salah satu properti tadi, play victim. Tetapi, cara kotor dalam politik ini justru tabu dalam dunia sastra. Mengingat sastrawan telah terbiasa menyelami kedalaman. Berkutat dengan substansi persoalan, mengolah budi, mengasah kepekaan batin. Seorang sastrawan adalah juga seorang ksatria yang terbuka dan bertumpu pada kemampuan diri sendiri. Moralitas yang dipahami sastrawan bukan kulit luarnya saja, tapi inti paling dalam. Maka menjual integritas seperti membuat puisi-esai Denny JA dengan upah sekian juta disebut “melacurkan diri.” Pemahaman ini tentu berbeda dengan makna “pelacur” secara leksikal. Begitulah dunia sastra itu dibentuk. Ia merupakan sebuah ekologi tersendiri yang memiliki tata cara dan pemahaman tersendiri. Seseorang yang belum siap mencerna seperti Denny JA dan Fatin Hamama harus berproses dulu, belajar dengan giat dan tidak malu bertanya!
Satu hal lagi yang perlu dipelajari oleh Denny JA, juga pasangan seiramanya, Fatin Hamama, adalah mengenai tabiat sastrawan. Dalam politik, semua hal hampir bisa dibeli, dibelokkan, dimanipulasi. Seperti ketika tiba-tiba Denny JA menjadi salah satu tokoh Reformasi sejajar dengan Gus Dur dan Amin Rais. Semua berjalan dengan mulus, orang-orang diam saja. Tetapi dalam sastra tidak. Maka ketika dengan arogan ia menokohkan dirinya sebagai salah satu tokoh Sastra Indonesia yang paling berpengaruh, dunia sastra bergejolak. Masih cukup banyak “orang gila” yang menghargai kehormatan, integritas, ketulusan, kesetiakawanan. Barangkali ia berpikir, dengan mempolisikan dua orang sastrawan akan membuat aksi perlawanan atas hegemoninya di dunia sastra akan padam. Agaknya Denny JA atau Fatin Hamama benar-benar tidak paham sejarah Sastra Indonesia, hingga lupa pada wasiat penyair Wiji Thukul: “Hanya ada satu kata: Lawan!”***
*Kajitow Elkayeni, bukan penyair “puisi esai”
Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh?! Taik Kucing!
Posted: 22/10/2014 in EseiTags: 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, A Teeuw, Abdul Hadi WM, Arief Budiman, Denny JA, Dusta Sastra, Fatin Hamama, Horison, Kredo Puisi, kritik sastra, mantra, Puisi Mbeling, Sastra Indonesia, Saut Situmorang, Sitor Situmorang, Sutardji Calzoum Bachri, Taufiq Ismail
1. Sitor Situmorang tidak masuk dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Alasan Tim 8 penyusun buku (Jamal D Rahman dkk) karena Sitor “tinggal di luar negeri”. Lha, mayoritas dari nama-nama yang masuk buku tersebut bukan cumak TIDAK tinggal di dalam negeri Indonesia bahkan tinggal di luar planet Bumi alias sudah mati tapi kok bisa masuk yaaa?! Ckckck…
2. Kritikus Sastra asal Belanda, A Teeuw, tidak masuk dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Alasan Tim 8 penyusun buku (Jamal D Rahman dkk) karena A Teeuw adalah “orang asing”, bukan warganegara Indonesia. Lha, salah satu dari Tim 8 penyusun buku yaitu Berthold Damshauser adalah orang asing asal Jerman, bukan warganegara Indonesia dan BUKAN Indonesianis apalagi Ahli Sastra Indonesia tapi kok bisa jadi salah satu penyusun buku yaaa?! Ckckck…
3. Taufiqk Ismail itu “pengaruh”nya di dunia Sastra Indonesia di mana sih?! Apa dia menghasilkan para epigon yang meniru gaya menulisnya? Bukankah majalah sastra HORISON justru jatuh reputasinya sejak berada dalam pimpinannya?!
4. Arief Budiman itu “pengaruh”nya di dunia Sastra Indonesia di mana sih?! Apa tulisan-tulisan prosanya tentang Sastra Indonesia memang termasuk genre Kritik Sastra? Apa tulisan-tulisan tersebut memang mempengaruhi cara penulisan Kritik Sastra di Indonesia? Apa skripsinya sendiri yang tentang Chairil Anwar itu memang bisa dikategorikan sebagai Kritik Sastra, bahkan sebagai sebuah studi sastra akademis?!
5. Abdul Hadi WM itu “pengaruh”nya di dunia Sastra Indonesia di mana sih?! Apa dia menghasilkan para epigon yang meniru gaya menulisnya? Apa tulisan-tulisan prosanya menyumbangkan pemikiran baru kepada diskursus Sastra Indonesia Kontemporer?
6. Sutardji Calzoum Bachri menghasilkan “jalan baru estetika puisi”?! Jalan baru macam apa itu? Apakah Mantra memang tidak ada sebelum Sutardji Calzoum Bachri menulis puisi? Bukannya Sutardji Calzoum Bachri yang melakukan plagiarisme atas estetika Mantra kalok kita mau mempercayai Kredo Puisinya itu?! Apa “puisi” Sutardji Calzoum Bachri bukan cumak sekedar variasi dari nonsens yang kita kenal sebagai “puisi mbeling” itu? Kalok Sutardji Calzoum Bachri memang benar menemukan “jalan baru estetika puisi”, dengan cara “melepaskan kata dari tirani makna”, kok sajak-sajak yang ditulisnya sejak tahun 1990an sampek sekarang justru merupakan sajak-sajak yang Memberhalakan Makna? Bahkan saking berlebihan pemberhalaannya, menjadi mirip pseudo-doa kaum koruptor waktu disumpah di pengadilan! Kenapa perubahan gaya menulis dari gaya menulisnya di tahun 1970-1980an tidak dibicarakan?! Benarkah sajak -sajak nonsens Sutardji Calzoum Bachri yang terkumpul dalam buku O Amuk Kapak adalah Puisi Sufi? Jangan-jangan cumak puisi “Suka Uang Freedom Institute” doang!
*Saut Situmorang, penyair dan eseis Indonesia yang dilaporkan telah melakukan “pencemaran nama baik” di Facebook ke Polres Jakarta Timur, Indonesia, karena berani menentang keras keberadaan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
PENJARAKAN DENNY JA!
Posted: 21/10/2014 in ManifestoTags: 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Denny JA, Fatin Hamama, PDS HB Jassin, petisi, Sastra Indonesia, Saut Situmorang
Ayok kita laporkan Denny JA ke Polisi di seluruh Indonesia dengan alasan-alasan ini:
1. Telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin (PDS HB Jassin), Jakarta. Denny JA mengklaim kalok PDS HB Jassin terlibat dalam pembuatan buku sampah berjudul “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” yang memuat nama Denny JA sendiri sebagai salah seorang Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh tsb. Kepala PDS HB Jassin telah terang-terangan mengakui bahwa PDS HB Jassin TIDAK terlibat dalam pembuatan buku tsb! PDS HB Jassin adalah sebuah lembaga sangat terhormat dalam dunia Sastra Indonesia dan merupakan sumber informasi terpenting bagi para peneliti Sastra Indonesia dari seluruh dunia. Denny JA telah mencemarkan nama lembaga terhormat ini demi kepentingan dirinya sendiri!
2. Telah memfitnah para penyusun dan penandatangan Petisi Anti Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” dengan mengklaim bahwa Petisi tsb menganjurkan kepada pemerintah untuk membredel buku dimaksud. Isi petisi tidak ada sama sekali menganjurkan pelarangan atas buku sampah tsb! Denny JA tidak membaca isi Petisi.
3. Telah mencemarkan nama baik para penyusun dan penandatangan Petisi Anti Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” lewat pernyataan-pernyataanya di media massa dan media sosial seperti Twitter dan Facebook bahwa para penyusun dan penandatangan Petisi adalah anti kebebasan berpendapat dan fascis seperti FPI! Denny JA diduga jugak telah membayar akun-akun bernama samaran (pseudonim) di Facebook dan terutama di Twitter untuk menyebarkan disinformasi dan fitnah (makanya pencemaran nama baik korbannya) tentang apa sebenarnya yang terjadi dalam hubungannya dengan Kasus Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” di atas! Akun-akun itu jugak dipakek untuk mengancam “akan dipenjarakan” mereka yang berani kritis terhadap Denny JA!
Semoga Denny JA dihukum penjara selama-lamanya without parole!
—————–
Catatan Kaki:
Petisi Menolak Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” bisa dibaca di sini https://boemipoetra.wordpress.com/2014/01/14/petisi-menolak-buku-33-tokoh-sastra-indonesia-paling-berpengaruh/
Gugatan Hukum Pertama Dunia Sastra Kasus Social Media
Posted: 17/04/2014 in ReportaseTags: Aliansi Anti Pembodohan, boemipoetra, Denny JA, Dusta Sastra, Fascisme Sastra, Fatin Hamama, Sastra Indonesia, Sutan Iwan Soekri Munaf
Catatan Redaksi:
Karena impoten untuk membalas Petisi Anti Buku “33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh” yang kami tuduh memanipulasi dan merusak Sejarah Sastra Indonesia itu maka Fascis Megalomaniak Narsis Tukang Rusak Sastra Indonesia bernama Denny JA memakai teknik baru untuk membungkam mereka yang berani angkat suara menantang kegilaan ambisi pribadinya, yaitu dengan menggugat hukum dengan tuduhan fitnah di internet! Korbannya adalah sastrawan senior Indonesia bernama Sutan Iwan Soekri Munaf ! MARI KITA LAWAN FASCIS YANG SOK KAYA INI!!!
=====================
Gugatan Hukum Pertama Dunia Sastra Kasus Social Media
Apakah ini gugagatan hukum pertama di dunia sastra untuk kasus social media?
Agar dunia sastra di social media tidak dipenuhi oleh fitnah, dan agar kebebasan tidak digunakan untuk mencemarkan nama baik, Fatin Hamama secara resmi melakukan gugatan hukum. Yang digugat adalah Sutan Iwan Soekri Munaf.
Gugatan sudah dilaporkan kepada polisi dengan nomor TBL/1361/IV/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 april 2014. Fatin Hamama merasa di fitnah dan dicemarkan nama baik untuk aneka kasus yg berkaitan dengan aktivitasnya di dunia sastra. Fatin Hamama akan didampingi oleh 3 pengacara: Sawirman SH, A. Badaruddin Alwie, SH, MH dan Fajar Romy Gumilar, SH.
Mungkin kita akan menyaksikan pengadilan pertama dunia sastra karena satu pihak merasa difitnah, dan pihak lainnya merespon untuk kasus di social media Indonesia. Hikmah dari gugatan hukum ini, semua pihak akan lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Kebebasan mengeritik itu harus dibela sejauh berdasarkan data akurat. Jika tidak, ia tergelincir menjadi fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam demokrasi yang sehat, tentu kita tak bebas mencemarkan nama baik dan memfitnah orang. Namun dalam hukum, berlaku juga azas praduga tak bersalah. Iwan Soekri Munaf selaku tertuduh menikmati priviledge itu sampai pengadilan memutuskan ia bersalah.
Pihak Iwan tentu harus menyiapkan pengacara untuk membelanya. Juga menyiapkan dana untuk pengadilan. Juga menyiapkan waktu, pikiran dan stamina.
Alangkah indahnya jika semua kita mengambil hikmah dari kasus ini. Berlomba-lomba lah dalam menggunakan kebebasan yang tidak memfitnah. Harapan kita, akhir dari gugatan hukum itu adalah social media yang lebih bertanggung jawab untuk semua, dan celotehan sastra yang semakin tidak dikotori sumpah serapah dengan data serampangan.
Sumber: